Istana Bantah Kebijakan Efisiensi Anggaran Picu Gelombang PHK
Hasan membantah bahwa kebijakan efisiensi telah menimbulkan gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK).
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - melalui Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan menjelaskan soal kebijakan efisiensi Presiden Prabowo Subianto melalui Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja APBN dan APBD 2025.
Hasan membantah bahwa kebijakan efisiensi telah menimbulkan gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK).
Baca juga:
Menurutnya apabila ada tenaga kontrak habis masa kontraknya dan tidak diperpanjang, hal itu bukan merupakan karena efisiensi.
“Kalau orang selesai kontraknya, jangan bilang itu karena efisiensi. Kalau orang selesai proyeknya dan kemudian tidak dilanjutkan, karena memang sudah selesai. Tanpa ada kebijakan efisiensi pun orang bisa selesai kontraknya. Kalau karena efisiensi, dijamin itu tidak ada,” kata Hasan dikutip dari siaran pers PCO, Kamis (13/2/2025).
Menurut Hasan Presiden Prabowo Subianto sangat detail memperhatikan hingga hal-hal terkecil dalam memutuskan suatu kebijakan.
Termasuk kebijakan yang mendasari Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja APBN dan APBD 2025.
Baca juga:
“Istilahnya itu God is in the details, dari memperhatikan hal-hal kecil, dapat dihasilkan sesuatu yang besar. Presiden memeriksa secara detail satuan-satuan belanja dalam APBN, bahkan sambil bercanda bilang beliau memeriksanya sampai satuan sembilan. Jadi sangat detail dan kemudian ditemukan lemak-lemak belanja dalam APBN kita,” kata Hasan.
Menurut Hasan penyisiran yang dilakukan Presiden mendapati cukup banyak belanja barang dan modal yang tidak substansial. Belanja-belanja itu, kata dia, kalau ditiadakan sebenarnya tidak ada masalah. Belanja tersebut antara lain, pembelian ATK, kegiatan seremonial, kajian dan analisis, perjalanan dinas, dan beberapa pengeluaran lainnya.
"Clear pesan Presiden, bahwa yang diefisienkan yang tidak punya impact yang besar terhadap masyarakat,” kata Hasan.