Kemnaker Siapkan Aturan Agar THR Dipercepat Demi Atasi Kemacetan Mudik Lebaran
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli tengah menyiapkan kebijakan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) yang dipercepat untuk mendukung kelancaran musim mudik Lebaran 2025.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan bahwa pemerintah tengah menyiapkan kebijakan terkait pemberian Tunjangan Hari Raya () bagi pekerja. Salah satu aspek yang dikaji terkait pencairan THR yang dipercepat guna mendukung kelancaran arus mudik lebaran 2025.
“Kami harus membahas usulan ini terlebih dahulu dalam Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit agar memenuhi unsur partisipasi bermakna. memastikan aspirasi pekerja terakomodasi dalam pengaturan THR tahun ini,” ujar Yassierli di Gedung DPR, Selasa (4/2).
Percepatan THR untuk Kurangi Kepadatan Mudik
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sebelumnya mengusulkan percepatan pembayaran THR guna mengurangi kepadatan lalu lintas selama musim mudik.
Biasanya, pemerintah menerbitkan Surat Edaran terkait pemberian THR pada minggu ketiga ramadan, yang mengingatkan pemberi kerja untuk membayar THR selambatnya sepekan sebelum Idul Fitri.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemenaker Indah Anggoro Putri menyatakan bahwa pemerintah belum pernah menerbitkan surat edaran untuk mempercepat pemberian THR.
Namun, ia menemukan bahwa beberapa perusahaan besar telah lebih dulu mencairkan THR sebelum tenggat yang ditentukan pemerintah.
“Kalau membuat Surat Edaran THR itu mudah. Namun, pertimbangan utama adalah kemampuan perusahaan dalam membayar THR lebih cepat. Ini yang perlu dikomunikasikan dalam LKS Tripartit,” kata Indah.
Usulan Work From Anywhere (WFA) Jelang Lebaran
Selain percepatan THR, Kemenhub juga mengusulkan agar sektor swasta menerapkan kebijakan kerja dari mana saja (Work From Anywhere/WFA) pada 24-27 Maret 2025. Usulan ini bertujuan untuk mengurangi kepadatan selama periode mudik lebaran.
Libur lebaran 2025 akan jatuh tepat setelah hari Raya Nyepi, dengan cuti bersama pada 28 Maret 2025. Dengan demikian, masyarakat akan menikmati libur panjang selama 11 hari, yakni dari 28 Maret hingga 7 April 2025.
Indah menyambut baik usulan tersebut, tetapi mengingatkan potensi dampaknya terhadap industri manufaktur. “Jangan sampai produksi terhenti terlalu lama hingga mengganggu perayaan Idul Fitri itu sendiri. Intinya, kami akan bahas lebih lanjut dalam LKS Tripartit,” ujarnya.
Menteri Perhubungan, Dudy Purwagandhi, mengakui bahwa pihaknya belum memiliki proyeksi resmi terkait lonjakan pergerakan masyarakat selama mudik Lebaran 2025.
Namun, ia menilai kebijakan WFA dapat membantu mengurangi kemacetan di beberapa titik rawan, seperti Pelabuhan Ketapang, Pelabuhan Gilimanuk, dan Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.
“Jika WFA diberlakukan, ini akan sangat membantu pemangku kepentingan dalam mengelola angkutan Lebaran 2025,” kata Dudy.
Pemerintah akan terus mengkaji kedua usulan ini dengan mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk kesiapan perusahaan dan dampak terhadap pekerja serta industri.
Reporter: Andi M. Arief