Ketahui jenis pelanggaran lalu lintas yang masih terkena tilang manual

Tilang manual masih diterapkan di beberapa wilayah di Indonesia dengan tujuan untuk menertibkan pengendara dan ...

Ketahui jenis pelanggaran lalu lintas yang masih terkena tilang manual

Jakarta (ANTARA) - Tilang manual masih diterapkan di beberapa wilayah di Indonesia dengan tujuan untuk menertibkan pengendara dan memastikan mereka mematuhi aturan lalu lintas demi keselamatan.

Meskipun teknologi kamera tilang atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) sudah diterapkan di berbagai titik, kenyataannya tidak semua pelanggaran dapat terdeteksi, terutama bagi pengendara yang melakukan pelanggaran berat seperti berkendara ugal-ugalan atau melepas plat nomor kendaraan.

Penerapan ETLE awalnya diharapkan dapat menurunkan angka kecelakaan dan korban jiwa, namun setelah implementasi, masih banyak pelanggaran yang dilakukan masyarakat, terutama di daerah yang belum dilengkapi dengan ETLE.

Berikut ini adalah beberapa pelanggaran lalu lintas yang dapat dikenakan tilang manual:

Daftar jenis pelanggaran yang masih berlaku untuk ditilang manual

• Pengendara ugal-ugalan

• Melepas plat nomor kendaraan

• Menggunakan knalpot racing

• Kendaraan ODOL (Over Dimension Over Loading)

• Pengendara di bawah umur

• Menggunakan ponsel saat berkendara

• Melawan arus

• Melebihi batas kecepatan

• Kendaraan yang tidak layak digunakan

• Berboncengan lebih dari satu orang

• Kendaraan tanpa NRKB (Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor)

• Menggunakan plat palsu

• Berkendara di bawah pengaruh alkohol

• Tidak memakai sabuk pengaman untuk mobil

• Balapan liar

Tujuan pemberlakuan tilang manual ini adalah untuk memberikan tindakan langsung kepada pelanggar di lokasi, serta meningkatkan kewaspadaan dalam mematuhi aturan berkendara. Meskipun demikian, jumlah tilang manual tetap lebih sedikit dibandingkan dengan tilang yang melalui ETLE.

Menurut AKBP Argo Wiyono, Wadirlantas Polda Metro Jaya, "Masih ada tilang manual. Secara psikologis, ini memberikan efek jera, terutama ketika berhadapan langsung dengan petugas. Meskipun demikian, 80 persen penindakan tetap dilakukan melalui ETLE." Diharapkan, dengan adanya penindakan ini, masyarakat semakin mematuhi aturan lalu lintas untuk keselamatan bersama.

Dengan demikian, kombinasi antara tilang manual dan ETLE diharapkan dapat menciptakan sistem penegakan hukum yang lebih efektif dalam menekan angka pelanggaran lalu lintas. Selain itu, kehadiran petugas di lapangan juga berperan penting dalam memberikan edukasi langsung kepada pengendara agar lebih sadar akan pentingnya keselamatan di jalan.

Ke depannya, kepolisian terus berupaya meningkatkan kesadaran masyarakat melalui sosialisasi dan penegakan hukum yang tegas Harapannya, pengendara tetap disiplin berlalu lintas dapat menjadi kebiasaan yang melekat dalam keseharian masyarakat, sehingga angka kecelakaan dan pelanggaran dapat terus berkurang secara signifikan.

Baca juga:

Baca juga:

Baca juga:

Pewarta: Sean Anggiatheda Sitorus
Editor: Alviansyah Pasaribu
Copyright © ANTARA 2025