Ketua Komisi XIII DPR Akui Pemerintah Prabowo Butuh Waktu Menyelesaikan Kasus Pelanggaran HAM Berat
Willy Aditya mengakui Pemerintahan Prabowo butuh waktu untuk menyelesaikan kasus pelanggaran berat HAM.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak kekerasan (KontraS) menyebut 100 hari pertama pemerintahan Presiden Subianto - Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka belum dapat menunjukkan keseriusannya dalam penuntasan kasus pelanggaran berat HAM masa lalu.
Menanggapi ini, Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya mengatakan, ada komplikasi dalam proses penyelesaian kasus pelanggaran berat HAM masa lalu.
Baca juga:
Selain itu, penyelesaian deretan kasus juga membutuhkan waktu.
"Kita harus lihat ada komplikasi dalam proses penyelesaian ini, dan saya lihat bagaimana political will dari Pak sangat maju lah ya. Kita takes time (perlu waktu)," kata Willy usai menghadiri Rapat Koordinasi Kementerian HAM Tahun Anggaran 2025 bertema 'Penguatan Pondasi Pembangunan HAM Menuju Indonesia Emas Tahun 2045' di Jakarta Selatan, Rabu (22/1/2025).
Ketua DPP Partai Nasdem ini menyebut, kendala penyelesaian kasus pelanggaran berat HAM masa lalu perlu dilihat dari berbagai dimensi.
Dalam proses penyelesaiannya juga membutuhkan kolaborasi berbagai elemen.
Jika hanya asal tuding, maka akan sulit menyelesaikan kasus masa lalu tersebut.
Willy kemudian mengajak KontraS untuk bekerja sama dalam menuntaskan kasus pelanggaran berat HAM masa lalu, ketimbang hanya menunjuk atau menuding pemerintah tidak serius.
"Kalau hanya poinnya asal tunjuk, tuding, saya bilang spiritnya harus kolaborasi lah kita. Kalau kontraS mau, ini kan tadi saya mengajak teman-teman, saya dari legislatif, dari kementerian, dari civil society, ayo kita duduk bareng," katanya.
"Kalau kita hanya saling tuding, tidak selesai ini barang. Kita ubah cara berpikir kita, kita ubah pendekatan kita, ya udah kita kolaborasi," tegas dia.