Legislator Golkar Desak Polisi Tindak Tegas Penimbun Elpiji 3 Kg
Anggota DPR Soedeson Tandra mendesak aparat kepolisian menindak tegas pihak-pihak yang menimbun elpiji 3 Kg, dia dapat laporan banyak aksi penimbunan.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Golkar, Soedeson Tandra, mendesak aparat kepolisian menindak tegas pihak-pihak yang menimbun elpiji 3 kilogram (kg).
Soedeson mengaku menerima laporan bahwa ada yang menimbun elpiji 3 kg hingga 20 tabung per orang.
Bahkan, kata dia, ada pihak yang menaikkan harga elpiji 3 kg tak sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET), yakni sekitar Rp 18.000 per tabung.
"Ada yang kemudian menemukan satu orang dia bisa beli sampai 20 tabung. Sehingga itu menyebabkan kelangkaan. Itu harga yang resmi itu Rp 18.000 bisa naik berlipat," kata Soedeson kepada wartawan, Rabu (5/2/2025).
Selain itu, Soedeson menjelaskan bahwa ada juga pihak yang membeli beberapa tabung gas lalu ditransmisikan ke tabung yang lebih besar dan dijual tanpa subsidi.
"Ada yang membeli beberapa tabung terus ditransmisikan ke tabung yang lebih besar untuk dijual secara komersial tanpa subsidi. Itu kan merugikan masyarakat dan merugikan negara," ujarnya.
Karenanya, dia mendorong aparat kepolisian untuk menindak tegas pelaku yang menyalahgunakan elpiji 3 kg.
"Oleh karena itu, perlu ada suatu penertiban gitu loh. Pihak aparat kepolisian bisa turun untuk menjaga atau mengawasi dan kalau ada yang bermain-main dengan menimbun atau membeli dengan jumlah yang banyak, supaya ditertibkan gitu," tegas Soedeson.
Baca juga:
Soedeson menjelaskan bahwa kebijakan Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, yang sempat melarang menjual elpiji 3 kg didasari banyaknya temuan pendistribusian tidak tepat sasaran.
"Tujuan dari kebijakan Menteri ESDM itu kan tujuannya baik. Artinya kalau di itu kan supaya mengontrol dan memastikan bahwa elpiji subsidi ini kemudian jatuh kepada pihak-pihak yang berhak mendapatkannya, yaitu masyarakat kecil," ucapnya.
Untuk itu, dia berharap aparat kepolisian ke depannya bisa mengawal pendistribusian elpiji 3 kg agar tepat sasaran.
Diketahui, pemerintah sempat melarang pengecer menjual elpiji 3 kg per 1 Februari 2025. Penjualan elpiji 3 kg hanya berpusat di pangkalan resmi Pertamina.
Baca juga:
Namun, kebijakan tersebut mendapatkan kritikan dari sejumlah masyarakat karena kesulitan untuk mendapatkan.
Alhasil pada (4/5/2025), Presiden Prabowo Subianto pun membatalkan larangan menjual elpiji 3 kg.