Maling Kotak Amal di Malang Ditangkap, Ternyata Residivis Kasus Pencurian

Maling Kotak Amal di Malang Ditangkap, Ternyata Residivis Kasus Pencurian. ????Seorang maling kotak amal yang meresahkan Kota Malang akhirnya ditangkap Polsek Sukun. Pelaku adalah residivis pencurian dan terancam hukuman tujuh tahun penjara -- Ikuti kami di ????https://bit.ly/392voLE #beritaviral #jawatimur #viral berita #beritaterkini #terpopuler #news #beritajatim #infojatim #newsupdate #FYI #fyp

Maling Kotak Amal di Malang Ditangkap, Ternyata Residivis Kasus Pencurian

Malang (beritajatim.com) – Kota Malang kembali dihebohkan dengan aksi pencurian kotak amal yang dilakukan oleh seorang pria bernama DK, warga Lubuklinggau, Sumatera Selatan. Pelaku akhirnya berhasil ditangkap oleh jajaran Polsek Sukun Polresta Malang Kota pada Kamis (6/2/2025), setelah aksinya meresahkan warga di beberapa lokasi.

Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol M Sholeh, mengungkapkan bahwa DK melakukan pencurian di tiga lokasi berbeda. Aksi pertama dilakukan pada 20 Januari 2025 di Masjid Miftahul Jannah, Kecamatan Sukun, Kota Malang. Setelah menerima laporan warga, polisi mulai melakukan penyelidikan dan menelusuri rekaman CCTV.

“Ini dimulai dari perbuatannya di 20 Januari 2025 (Masjid Miftahul Jannah). Setelah itu, kami lakukan penyelidikan setelah mendapat laporan warga. Setelah terindikasi di Dau, kami telusuri lewat CCTV dan terindikasi pelaku sama. Akhirnya kami tangkap,” ujar Sholeh, Jumat (7/2/2025).

Aksi kedua dilakukan di sebuah masjid di daerah Dau, Kabupaten Malang. Sementara pencurian ketiga terjadi di Mushallah Al Mutmainnah, Jalan Raya Candi, Kecamatan Sukun, Kota Malang, tempat di mana pelaku akhirnya ditangkap.

Saat hendak melancarkan aksinya di Mushallah Al Mutmainnah, pelaku berhasil diamankan oleh petugas bersama warga. DK diketahui merupakan residivis dalam kasus pencurian. Ia pernah terjerat hukum pada tahun 2023 karena mencuri laptop.

“Pelaku kami tangkap dan dia residivis terkait pencurian dengan barang bukti laptop. Jadi di lokasi ketiga, kami tangkap bersama warga saat pelaku hendak masuk ke kamar mandi mushallah,” ungkap Sholeh.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk obeng dan tas yang digunakan untuk melancarkan aksi pencurian kotak amal. Atas perbuatannya, DK dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan diancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara. [luc/suf]