Pemerintah segera upayakan pengembalian Reynhard di Inggris
Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan RI kini tengah fokus untuk melakukan ...
Tangerang (ANTARA) - Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM,
Imigrasi, dan Pemasyarakatan RI kini tengah fokus untuk
melakukan pengembalian terpidana seumur hidup kasus penyerangan
seksual Reynhard Sinaga di Inggris.Staf Khusus Bidang Hubungan
Internasional Kemenko Kumham Imipas, Ahmad Usmarwi Kaffah di
Tangerang, Selasa mengatakan upaya pengembalian terhadap
terpidana mati warga Indonesia ini dilakukan melalui negosiasi
bilateral antara dua negara tersebut."Kami akan sekuat tenaga
untuk mengembalikan yang bersangkutan, pihak Kedutaan Besar
Inggris dalam waktu dekat akan bernegosiasi dengan kami, mudah
mudahan kita bisa mengembalikan," katanya.
Baca juga:
Ia menyampaikan saat ini jajaran Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan sedang melakukan kordinasi dengan pihak Pemerintah Inggris untuk membahas mengenai upaya pengembalian narapidana warga Indonesia tersebut.Selain itu, pihaknya juga sudah berkomunikasi dengan keluarga Reynhard Sinaga. Hal itu dilakukan agar pemerintah dapat mengetahui sikap keluarga yang bersangkutan terkait kasus penyerangan itu."Permintaan dari orang tua itu lah yang memperkuat kita untuk melakukan repatriasi. Prosesnya pasti berbeda dengan yang sudah dilakukan dengan Australia, Filipina, dan Prancis. Proses di sini adalah pertukaran narapidana, itu yang kita inginkan," ujarnya.
Dia mengatakan Pemerintah Indonesia telah menaruh perhatian
terhadap narapidana WNI di luar negeri, seperti halnya negara
lain yang menaruh perhatian sama dengan warga negaranya yang
ditahan dan menjalani proses hukum di tanah air.Oleh sebab itu,
kata Ahmad, Indonesia akan terus mengupayakan dan menjalani
kerja sama dengan nagara lain untuk melakukan kesepakatan serta
pembahasan proses penanganan narapidana tersebut.Reynhard
Sinaga merupakan WNI yang dijatuhi pidana seumur hidup pada
2020 silam oleh Pengadilan Manchester, Inggris, setelah
dinyatakan bersalah melakukan perkosaan dan serangan seksual
terhadap 48 pria Inggris.Reynhard Sinaga melakukan tindak
kejahatan tersebut selama rentang waktu sekitar dua setengah
tahun. Hakim mengatakan Reynhard harus menjalani 30 tahun
hukuman penjara, sebelum boleh mengajukan pengampunan.
Baca juga:
Baca juga:
Baca juga:
Pewarta: Azmi Syamsul Ma'arif
Editor: Laode Masrafi
Copyright © ANTARA 2025