WNA Curi Emas 774 Kg, Pakar Hukum: Jaksa Kasasi untuk Dapatkan Keadilan
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Pakar hukum, Suparji Ahmad menilai, sangat penting bagi Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk mengajukan kasasi atas perkara putusan Pengadilan Tinggi (PT) Pontianak atas tersangka kasus penambangan emas ilegal...
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Pakar hukum, Suparji Ahmad menilai, sangat penting bagi Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk mengajukan kasasi atas perkara putusan Pengadilan Tinggi (PT) Pontianak atas tersangka kasus penambangan emas ilegal Yu Hao (49), Warga Negara Asing (WNA) asal China.
“Ini penting untuk menciptakan keadilan, mewujudkan kebenaran, dan bisa memberikan kemanfaatan. Kalau memang ada fakta pencurian emas dan (pelakunya) dibebaskan, kan tidak adil. Bisa menjadi preseden buruk di masa mendatang,” kata Suparji, Kamis (22/1/2025).
Jika Jaksa Penuntut Umum (JPU) merasa putusan PT Pontianak tidak sesuai dengan tuntutan, tidak sesuai dengan putusan PN Ketapang, menurut Suparji, kasasi harus diajukan. Dengan pengajuan kasasi, hakim kasasi Mahkamah Agung (MA) bisa menilai apakah ada kesalahan penilaian fakta di PT Pontianak.
Suparji mengakui bahwa dalam kasus ini, tidak tertutup kemungkinan akan adanya praktik mafia peradilan. “Ini kan yang memvonis bebas adalah Pengadilan Tinggi (Pontianak), sementara Pengadilan Negeri Ketapang memvonis bersalah. Ini kan pengadilan yang meneliti tentang fakta, kalau kemudian bertentangan dengan fakta di bawahnya, ini menarik untuk di dalami,” ungkap Suparji.
Namun demikian, Suparji meminta untuk tidak berprasangka buruk lebih dulu akan adanya praktik mafia peradilan di kasus Yu Hao. Suparji menyarankan elemen masyarakat untuk melaporkan kasus ini ke Komisi Yudicial.
“Mendorong KY untuk mengawasi, atau pihak yang merasa dirugikan melaporkan ke KY agar melakukan penyelidikan. Atau dunia akademis melakukan eksaminasi (menganalisisuntuk meningkatkan kualitas putusan hakim) supaya bisa menilai kebenaran, keadilan dari putusan pengadilan tinggi tersebut,” paparnya.
Jika ada laporan, kata Suparji, KY tidak ada alasan untuk tidak bergerak. KY harus menindaklanjuti laporan dengan klarifikasi ataupun investigasi supaya marwah hakim terjaga.
Yu Hao sebelumnya diadili Pengadilan Negeri Ketapang, dalam kasus penambangan ilegal seberat 774 Kg emas dan 937 Kg perak di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat. Kasus ini diperkirakan membuat kerugian negara mencapai Rp.1,02 triliun.
Awalnya Pengadilan Negeri Ketapang sudah menjatuhkan yang bersangkutan bersalah dan dijatuhi hukuman penjara karena mencuri 774 Kg dari Kalimantan Barat. Namun Pengadilan Tinggi Pontianak menerima permintaan banding terdakwa Yu Hao. dan membebaskannya.