Hamas tuding Israel tunda akses bantuan kemanusiaan ke Gaza

Kelompok perlawanan Palestina, Hamas, menuduh Israel pada Selasa sengaja menunda-nunda akses bantuan kemanusiaan ke ...

Hamas tuding Israel tunda akses bantuan kemanusiaan ke Gaza

Gaza (ANTARA) - Kelompok perlawanan Palestina, Hamas, menuduh Israel pada Selasa sengaja menunda-nunda akses bantuan kemanusiaan ke Gaza berdasarkan kesepakatan gencatan senjata.

Juru bicara Hamas, Hazem Qassem, pada Selasa (4/2), mengatakan Israel sengaja menunda dan menghalangi masuknya kebutuhan paling mendesak, terutama tenda, rumah rakitan, bahan bakar, dan alat berat untuk membersihkan puing-puing.

"Apa yang telah dicapai dalam hal ini jauh di bawah batas minimum yang disepakati, yang berarti kurangnya komitmen yang jelas terhadap aspek bantuan dan kemanusiaan," tambahnya.

Hamas mendesak para mediator dan penjamin gencatan senjata di Gaza untuk campur tangan dan mengatasi ketidakseimbangan dalam penerapan protokol kemanusiaan dari kesepakatan tersebut.

Qassem juga menyampaikan bahwa Israel meninggalkan kehancuran besar, terutama di Gaza utara, tempat pendudukan menghancurkan semua aspek kehidupan di sana yang menjadikan bantuan sebagai jalur utama dalam perjanjian gencatan senjata.

Menurut kantor media pemerintah Gaza, serangan Israel selama 15 bulan telah menghancurkan 88 persen infrastruktur Gaza.

Kesepakatan gencatan senjata mulai berlaku pada 19 Januari, menghentikan perang genosida Israel yang telah menewaskan lebih dari 47.500 orang dan melukai lebih dari 111.000 lainnya sejak 7 Oktober 2023.

Mahkamah Pidana Internasional (ICC) mengeluarkan surat perintah penangkapan pada November tahun lalu terhadap Kepala Otoritas Israel Benjamin Netanyahu dan mantan Kepala Pertahanan Yoav Gallant atas kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan di Gaza.

Israel juga menghadapi kasus genosida di Mahkamah Internasional (ICJ) atas perang yang dilakukan terhadap wilayah tersebut.

Sumber : Anadolu

Baca juga:

Baca juga:

Baca juga:

Penerjemah: Kuntum Khaira Riswan
Editor: Primayanti
Copyright © ANTARA 2025