Menkomdigi akan resmikan regulasi eSIM
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid akan meresmikan regulasi eSIM sejalan dengan komitmen pemerintah untuk ...
Jakarta (ANTARA) - Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid akan meresmikan regulasi eSIM sejalan dengan komitmen pemerintah untuk melakukan transformasi digital.
Meutya saat rapat kerja bersama Komisi I DPR RI, Jakarta, Selasa, meminta dukungan dari Komisi I DPR RI, agar Kemkomdigi dapat meresmikan regulasi eSIM sebagai bentuk modernisasi pemerintahan.
"Jadi, kartu SIM nanti akan bentuknya eSIM, itu kita akan keluarkan aturannya Pak. Tentu butuh waktu butuh proses sampai betul-betul terjadi, tapi, kami akan keluarkan kurang lebih dalam 2 minggu ke depan Pak," ujar Meutya.
Kemkomdigi akan menugaskan operator seluler untuk melakukan pemutakhiran data masyarakat. Hal ini dilakukan untuk menertibkan yang sebelumnya terdapat data Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdaftar bahkan hingga lebih dari satu nomor.
Baca juga:
Baca juga:
Regulasi mengenai pemutakhiran data masyarakat ke operator seluler pun sudah diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi Pasal 160 ayat (1).
Pasal ini menyatakan bahwa Penyelenggara Jasa Telekomunikasi dilarang melakukan Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi lebih dari 3 (tiga) Nomor MSISDN atau Nomor Pelanggan Jasa Telekomunikasi untuk setiap identitas Pelanggan Jasa Telekomunikasi pada setiap Penyelenggara Jasa Telekomunikasi.
Jika regulasi eSIM sudah resmi berlaku, masyarakat perlu melakukan pemutakhiran data kepada operator seluler seperti yang terjadi pada 2019.
"Untuk mengamankan, baik itu data atau menghindari masyarakat (dari) kejahatan-kejahatan di dunia digital," kata Meutya.
Menkomdigi mengatakan terdapat 314 juta kartu SIM yang terdaftar, namun, penggunanya hanya sekitar 280 juta orang. Data itu menunjukkan jarak antara pengguna dengan kartu SIM yang terdaftar.
Baca juga:
Baca juga:
Baca juga:
Pewarta: Muhammad Fadlan Nuril Fahmi
Editor: Mahmudah
Copyright © ANTARA 2025