Kabupaten Penajam awasi penyaluran pupuk subsidi ringankan petani
Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur, melakukan pengawasan terhadap penyaluran pupuk ...
![Kabupaten Penajam awasi penyaluran pupuk subsidi ringankan petani](https://img.antaranews.com/cache/1200x800/2025/02/06/IMG_20241222_160955.jpg)
Kami lakukan pengawasan penyaluran pupuk subsidi agar petani tidak terbebani
Penajam Paser Utara (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur, melakukan pengawasan terhadap penyaluran pupuk subsidi agar meringankan bebas petani di kabupaten yang akrab disapa Benuo Taka itu.
"Kami lakukan pengawasan penyaluran pupuk subsidi agar petani tidak terbebani," ujar Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Penajam Paser Utara Andi Trasodiharto di Penajam, Rabu.
Perbandingan harga pupuk subsidi dan non-subsidi hampir tiga kali lipat, lanjut dia. Harga pupuk subsidi jauh lebih mahal dan petani diminta memanfaatkan pupuk subsidi.
"Jika ada kios penyalur pupuk subsidi menjual di atas harga eceran tertinggi (HET), segera laporkan kepada Dinas Pertanian," katanya.
Pupuk subsidi jenis urea dengan kemasan 50 kilogram hanya Rp112.500. Sementara pupuk urea non-subsidi dengan kemasan 50 kilogram mencapai Rp300 ribu.
Pemerintah pusat terus memberikan subsidi pupuk untuk meringankan beban petani, kata dia, serta meningkatkan hasil panen dan kesejahteraan petani.
Pemerintah pusat menetapkan HET pupuk subsidi, yakni urea Rp2.250 per kilogram, NPK Rp2.300 per kilogram dan NPK untuk kakao Rp3.300 per kilogram, serta pupuk organik Rp800 per kilogram,
Penetapan HET pupuk subsidi tersebut berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pertanian Nomor 644/kPTS/SR.310/M.11/2024 tentang Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian, yang berlaku 1 Januari 2025.
"Kami lakukan pengawasan penyaluran pupuk subsidi agar tepat sasaran dan cegah dijual di atas HET yang sudah ditetapkan," katanya.
Penyuluh pertanian di setiap desa dan kelurahan juga dikerahkan untuk memantau penyaluran dan harga jual pupuk subsidi tersebut.
Seluruh kios penyalur pupuk subsidi diminta agar menjual dengan harga sesuai harga yang telah ditetapkan, tidak boleh menjual pupuk bersubsidi melampaui HET, kata Andi Trasodiharto.
Baca juga:
Baca juga:
Pewarta: Nyaman Bagus Purwaniawan
Editor: Ahmad Buchori
Copyright © ANTARA 2025