Mantan Bupati Purwakarta diperiksa Kejari 10 jam terkait gratifikasi

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Purwakarta memeriksa mantan Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika selama sekitar ...

Mantan Bupati Purwakarta diperiksa Kejari 10 jam terkait gratifikasi

Purwakarta (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Purwakarta memeriksa mantan Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika selama sekitar sepuluh jam terkait dengan kasus dugaan gratifikasi mobil Toyota Innova Hybrid Zenix.

Kepala Kejari Purwakarta, Martha Parulina Berliana, saat dihubungi di Purwakarta, Kamis menyampaikan bahwa Anne memenuhi panggilan tim penyidik untuk dimintai keterangan dengan kapasitas sebagai saksi.

"Sebelumnya (dipanggil untuk dimintai keterangan) sempat mangkir. Kini, Anne memenuhi panggilan kami untuk memberikan keterangan terkait dugaan gratifikasi yang melibatkan dirinya," kata dia.

Martha menegaskan, Kejaksaan Negeri Purwakarta berkomitmen untuk menangani kasus ini dengan profesional dan proporsional.

"Kami terus menjalankan penyidikan dengan penuh kehati-hatian untuk memastikan setiap langkah dilakukan secara transparan dan adil," katanya.

Mantan isteri Gubernur Jawa Barat terpilih Dedi Mulyadi dikabarkan menjalani pemeriksaan pada Rabu (5/2) selama sekitar sepuluh jam, datang dan masuk ke kantor Kejari Purwakarta pada pukul 09.00 WIB. Kemudian selesai dan keluar kantor pukul 19.00 WIB.

Kejari Purwakarta sebelumnya menyita sebuah mobil mewah Innova Hybrid Zenix dengan nomor polisi T 1507 CA, yang diduga merupakan barang bukti dari kasus gratifikasi yang melibatkan oknum aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Purwakarta.

Kasi Pidana Khusus Kejari Purwakarta, Nana Lukman membenarkan bahwa kendaraan tersebut adalah barang bukti yang disita dalam penyelidikan yang dimulai sejak awal 2024.

Dalam mengungkap kasus tersebut, selain Anne, pihak Kejari Purwakarta juga telah memeriksa sekitar 20 saksi. Mereka diantaranya dari kalangan pejabat dan pegawai Pemkab Purwakarta, anggota DPRD Purwakarta hingga sopir Anne saat menjabat bupati.

Baca juga:

Baca juga:

Pewarta: M.Ali Khumaini
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2025