Menteri Nusron Tinjau Perumahan Cluster Tambun yang Digusur Paksa, Begini Duduk Perkaranya

Nusron menyatakan bahwa lima pemilik rumah yang mengalami penggusuran paksa tersebut merupakan korban konflik kepemilikan lahan di masa lalu.

Menteri Nusron Tinjau Perumahan Cluster Tambun yang Digusur Paksa, Begini Duduk Perkaranya

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional mendatangi lokasi pemukiman 5 warga di Cluster Setia Mekar II, Desa Setia Mekar, Selatan, Kabupaten Bekasi, yang jadi korban paksa di atas lahan sengketa.

Nusron yang tiba bersama jajaran Kementerian ATR/BPN di lokasi pada pukul 09:16 WIB, termasuk Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Bekasi, Darman Satia Halomoan Simanjuntak bertemu 3 perwakilan pemilik bangunan.

Mereka adalah Asmawati, Yaldi, dan Mursiti. Nusron lalu membeberkan duduk perkara munculnya sengketa tanah di perumahan cluster tersebut.

Kata dia, kasus ini bermula pada tahun 1973 silam, ketika saat itu seseorang bernama memiliki tanah seluas 3,6 hektare.

Kemudian, pada tahun 1976 melakukan jual beli atas tanah tersebut dengan mengeluarkan Akta Jual Beli kepada seorang bernama .

"Akan tetapi yang sudah almarhum tidak langsung membalik nama. Kemudian, pada 1982, nakal (melakukan kecurangan)."

"Tanah (yang) sudah dijual kepada , dijual lagi kepada orang namanya Kayat," kata Nusron di lokasi , kepada awak media, Jumat (7/2/2025).

Setelah membeli tanah tersebut dari , Kayat yang sudah memegang dari itu, langsung .

"Kayat karena merasa punya kemudian membalik nama. Akibat balik nama muncul sertifikat. Kemudian terbit (sertifikat) 704, 705, 706, dan 707," kata Nusron.

"Berlima ini dulunya diklaim sebagai orang yang di 706. Jadi ada sertifikat induknya 706. Itu kejadian 1982," sambung dia.

Singkat cerita, anak dari almarhum sebagai pihak pertama yang membeli tanah yakni Mimi Jamilah melayangkan gugatan kepada Kayat.

Gugatan itu dilakukan untuk membatalkan AJB yang terbit pada tahun 1982 karena sebelumnya AJB sudah terbit terlebih dahulu atas jual beli Djuju dengan Abdul Hamid.

Baca juga:

"Di dalam gugatannya itu, -nya tahun 82 batal, karena sebetulnya sudah ada tahun 1976."