Kemenag Wajibkan Jemaah Punya BPJS Aktif sebelum Berangkat Haji

Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama mewajibkan seluruh jemaah haji reguler memiliki Jaminan Kesehatan Nasional yang aktif.

Kemenag Wajibkan Jemaah Punya BPJS Aktif sebelum Berangkat Haji

TEMPO.CO, Jakarta -- Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama (Kemenag) mewajibkan seluruh jemaah haji reguler untuk memiliki Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang aktif. Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri pada Ditjen PHU Muhammad Zain menyebut ketentuan ini diatur dalam Keputusan Menteri Agama tentang teknis pengisian kuota haji reguler dan pelunasan biaya haji tahun 2025.

"Jemaah reguler wajib memastikan kepesertaan BPJS Kesehatan mereka aktif sebelum keberangkatan. Tujuannya, memberikan perlindungan kesehatan yang menyeluruh, mulai dari persiapan, pelaksanaan, hingga kepulangan ke tanah air," ujar Muhammad Zain seperti dikutip dari keterangan resmi pada Rabu, 12 Februari 2025.

Zain menjelaskan JKN memberikan perlindungan kesehatan sebelum dan setelah perjalanan haji. Jika jemaah sakit sebelum keberangkatan, biaya perawatan akan ditanggung oleh Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Setelah kembali ke Tanah Air, jika masih membutuhkan perawatan medis, BPJS juga akan menanggung biayanya sesuai ketentuan yang berlaku. "Secara umum, perlindungan kesehatan tetap sama. Namun, perbedaannya adalah tahun ini seluruh jemaah haji reguler wajib memiliki JKN yang aktif,” tutur Zain.

Sebelumnya, kepesertaan BPJS tidak menjadi syarat mutlak. Dengan aturan baru ini, Kementerian Agama mengharapkan kesehatan jemaah lebih terjamin, baik sebelum keberangkatan maupun setelah kepulangan.

Kementerian Agama juga berharap seluruh jemaah memastikan kepesertaan JKN mereka aktif sebelum berangkat. Dengan perlindungan ini, jemaah dan petugas haji dapat merasa lebih aman dan nyaman dalam menjalankan ibadah, karena kesehatan mereka tetap terjamin sejak persiapan hingga setelah kembali ke Indonesia. "Kami berharap semua jemaah mendapatkan haji maqbul dan mabrur. Insya Allah," ujar Zain.

Kebijakan ini menyusul perjanjian Memorandum of Understanding atau MoU dengan BPJS Kesehatan. Surat perjanjian itu ditandatangani di Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan atau Kemenko PMK pada Kamis, 12 Desember 2024.