Pramono dukung penghematan anggaran camilan di lingkungan Pemprov DKI
Gubernur Jakarta terpilih Pramono Anung mendukung bila anggaran camilan dihemat yang merupakan tindak lanjut dari ...
Monggo (silahkan) apa aja yang mau diefisienkan termasuk urusan snack (camilan)
Jakarta (ANTARA) - Gubernur Jakarta terpilih Pramono Anung mendukung bila anggaran camilan dihemat yang merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025.
"Monggo (silahkan) apa aja yang mau diefisienkan termasuk urusan snack (camilan). Saya termasuk penganut tidak makan snack banyak-banyak. Jadi bagi saya snack-nya mau dipotong, monggo," ujar Pramono di Jakarta, Selasa.
Baca juga:
Pramono mengatakan dia dan wakilnya Rano Karno, mendukung penuh efisiensi belanja anggaran yang diinstruksikan Pemerintah Pusat.
"Jadi intinya semangat untuk efisiensi itu adalah semangat yang saya dan Bang Doel pasti akan dukung sepenuhnya," kata dia.
Terkait efisiensi anggaran, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta meninjau anggaran belanja Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Satuan Kepala Perangkat Daerah (SKPD)/ Unit Kepala Perangkat Daerah (UKPD) Tahun Anggaran 2025 sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing.
Baca juga:
Langkah ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi penggunaan anggaran tanpa mengganggu program prioritas bagi masyarakat.
"Kami nanti memetakan pos-pos mana yang memang bisa diefisienkan atau di-refocusing (fokuskan lagi) yang tadinya mungkin tidak begitu optimal," ujar Penjabat (Pj.) Gubernur DKI Jakarta Teguh Setyabudi sebelumnya.
Teguh mengatakan pemetaan ini nantinya dapat mendukung program-program strategis dari gubernur, wakil gubernur terpilih serta program-program strategis dari Pemerintah Pusat yang belum teranggarkan.
Adapun efisiensi belanja yang diterapkan mencakup beberapa aspek utama, salah satunya penghematan pada belanja makanan dan minuman.
Baca juga:
Aspek lainnya pengurangan 50 persen atas belanja perjalanan dinas baik luar negeri, dalam negeri, maupun dalam kota, pembatasan belanja untuk kegiatan seremonial, kajian, studi banding, pencetakan, publikasi, seminar, maupun grup diskusi terfokus (FGD).
Lalu, efisiensi pada belanja pendukung yang tidak memiliki output terukur dalam belanja operasi, penerapan kebijakan selektif dalam pemberian hibah kepada kementerian/lembaga, serta penyesuaian belanja APBD Tahun Anggaran 2025 yang bersumber dari Dana Transfer ke Daerah.
Pewarta: Lia Wanadriani Santosa
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2025