Tim Tabur Kejari Surabaya amankan dua terpidana kasus kredit fiktif BPR

Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya mengamankan dua terpidana Yoni Hari Basuki dan Isni Dania Andini kasus kredit fiktif di salah satu Bank Perkreditan Rakyat (BPR) di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur ...

Tim Tabur Kejari Surabaya amankan dua terpidana kasus kredit fiktif BPR

Surabaya (ANTARA) - Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya mengamankan dua terpidana Yoni Hari Basuki dan Isni Dania Andini kasus kredit fiktif di salah satu Bank Perkreditan Rakyat (BPR) di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur dan merugikan negara miliaran rupiah."Terpidana Yoni Hari Basuki diamankan lebih dahulu pada Kamis (30/1) pukul 23.30 WIB di kawasan Pacar Kembang, Surabaya," kata Kasi Intelijen Kejari Surabaya, Putu Arya Wibisana, dalam keterangannya, Selasa.Sementara terpidana Isni Dania Andini, lanjut Putu, baru berhasil diamankan pada Senin (3/2) pukul 10.00 WIB di daerah Ketintang Wiyata, Surabaya, setelah dilacak selama tiga hari.Setelah diamankan, keduanya langsung diserahkan kepada Jaksa Eksekutor Seksi Pidana Umum Kejari Surabaya untuk dieksekusi ke Lapas Kelas 1 Surabaya di Porong, Sidoarjo.Berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor 6420 K/ Yoni Hari Basuki dijatuhi hukuman lima tahun penjara dan Isni Dania Andini dijatuhi hukuman enam tahun berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor 292/PID/2021/.Kedua terpidana sebelumnya menjabat sebagai petinggi di salah satu BPR di Sidoarjo dan terbukti melakukan kredit fiktif senilai Rp5 miliar pada tahun 2007.Modus yang digunakan adalah memanfaatkan 116 data debitur palsu untuk menghindari penilaian buruk dari Bank Indonesia.​​​​​​​Atas perbuatannya, keduanya dijerat dengan Pasal 49 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 64 ayat (1) KUHP.Kejari Surabaya menegaskan akan terus memburu buronan kasus korupsi dan tindak pidana lainnya guna menegakkan hukum serta memberikan efek jera."Kami mengimbau kepada seluruh buronan agar menyerahkan diri sebelum dilakukan tindakan hukum lebih lanjut," kata Putu Arya Wibisana.