Polri Periksa Eks Ketua DPRD Jakarta Prasetyo Edi di Kasus Dugaan Korupsi Lahan Cengkareng Jakbar

Prasetyo Edi Marsudi untuk diperiksa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan untuk rumah susun (rusun) di Cengkareng, Jakarta Barat (Jakbar).

Polri Periksa Eks Ketua DPRD Jakarta Prasetyo Edi di Kasus Dugaan Korupsi Lahan Cengkareng Jakbar

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - bakal memanggil Politikus sekaligus mantan Ketua DPRD DKI Jakarta untuk diperiksa dalam kasus dugaan pengadaan lahan untuk rumah susun (rusun) di , (Jakbar).

Adapun Prasetyo dijadwalkan dipanggil oleh penyidik Kortas Tipidkor Polri pada Senin (17/2/2025) mendatang.

Baca juga:

"Ini ada pihak tertentu yang akan kami klarifikasi. Itu saudara Prasetyo dan kita akan minta keterangannya,” kata Kakortas Tipidkor , di Bareskrim , Jakarta, Kamis (13/2/2025).

Pemanggilan terhadap Prasetyo sendiri merupakan hasil koordinasi penyidik dengan pihak jaksa penuntut umum (JPU) lantaran namanya sempat disebutkan oleh saksi dalam perkara tersebut.

Baca juga:

“Karena yang bersangkutan disebutin oleh salah satu yang statusnya masih saksi saat ini, terkait dengan masalah proses pengadaan tanah tersebut gitu ya. 
Nah, nanti hasil koordinasi itu penyidik kami bahwa yang beliau itu akan hadir di hari Senin minggu depan,” ungkapnya.

Di sisi lain, Cahyono juga menyebut faktor yang membuat kasus tersebut tak kunjung rampung.

Cahyono menjelaskan ada faktor yang bikin penyidikan berjalan lambat yakni karena ada proses hukum gugatan praperadilan yang dilakukan tersangka Rudy Hartono Iskandar.

“Nah belum tuntas itu pertama kami itu terkendala dengan adanya putusan prapid. Jadi kasus itu prapid dua kali. Putusan pertama itu sebagian dikabulkan. Kemudian putusan prapid yang kedua itu dibatalkan penyidikannya," ujarnya. 

Cahyono mengatakan pihaknya meningkatkan lagi penyidikan peristiwa hukum tindak pidana penyuapan.

"Nah penyuapan inilah yang kemarin di prapid, namun putusan hasil prapid itu no. Tidak diterima lah,” tambahnya.

Untuk informasi, Kortastipidkor masih mengembangkan dugaan yang berpotensi rugikan negara sebesar Rp649,89 miliar terkait pengukuran dan penjualan tanah untuk pembangunan rumah susun di Kelurahan Barat, .

Adapun polisi telah menyita sejumlah aset senilai Rp700.970.000.000 atau Rp700,9 miliar milik tersangka kasus dugaan pengadaan lahan untuk rumah susun (rusun) di , .

Dalam hal ini, Bareskrim telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Mereka adalah Sukmana selaku eks Kepala Bidang Pembangunan Perumahan dan Permukiman Dinas Perumahan dan Gedung Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Lalu, Rudy Hartono yang merupakan terdakwa kasus tanah di Munjul, Jakarta Timur (Jaktim). Adapun penyitaan aset ini bagian upaya pemulihan aset kerugian negara.